Untuk persyaratannya, orang tua bayi dapat menunjukkan dokumen berikut saat proses pendaftaran ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Nomor kepesertaan JKN.
Data kependudukan ibu (KTP dan KK).
Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PPU
Cara daftar BPJS Kesehatan berikut berlaku untuk bayi baru lahir dari orang tua yang tercatat sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Merujuk Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa yang dimaksud PPU adalah pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Kemudian ada PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta atau pekerja yang menerima gaji upah dari pemberi kerja.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Bayi baru lahir sebagai anak pertama hingga anak ketiga peserta PPU, akan otomatis terdaftar BPJS Kesehatan mengikuti status kepesertaan orang tua mereka.