WahanaNews.co | Pemerintah memastikan akan
mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi upah bagi pekerja pada 2021 untuk
mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah,
mengatakan, kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan
hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Pemberian
BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan
pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban
pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,"
katanya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/7/2021).
Dengan
adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang,
sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit
guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui
BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di
perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,"
jelasnya.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Jumlah
calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan
kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
"Jumlah
ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan
kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Nantinya,
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang
menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi
Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19)
dan PPKM Tahun 2021.
Adapun,
kriteria buruh yang mendapat BSU, di antaranya,
Warga Negara Indonesia (WNI); buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai
peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS
Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS
Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid
dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara
cepat dan tepat sasaran," ucapnya.
Kriteria
lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai
dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria
selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang
dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam
hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka
menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," katanya.
Kriteria
terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri
barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan),
transportasi, aneka industri, properti dan real
estate.
Besaran
BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta disalurkan sekaligus
melalui transfer bank.
"Sekali
lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap
pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tambahnya. [dhn]