WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) yang berisi perintah penindakan tegas bagi anggota yang kasar terhadap masyarakat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) TR itu bisa dijadikan pedoman agar anak buah tak melakukan kekerasan.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
"TR ini bagus sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan, agar anak buah di lapangan tidak melakukan kekerasan berlebihan. Saya melihat perlunya juga re-edukasi Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota, serta pelatihan keterampilan yang berulang-ulang agar tindakan Kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyarankan agar anggota kepolisian perlu dibekali keterampilan terkait penangkapan dan penahanan sesuai HAM. Sehingga tidak terjadi lagi tindakan melukai target.
"Anggota perlu dibekali juga ketrampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai HAM, sehingga jangan sampai dilakukan dengan cara-cara membanting atau melukai target," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Kompolnas Bersatu, 20 Pokja Dibentuk untuk Berantas Judi Online
Selain itu, Poengky juga mengusulkan agar setiap anggota polisi perlu dipasang kamera di tubuhnya. Dengan begitu, tindakan polisi di lapangan dapat terawasi.
"Saya juga melihat perlunya dipertimbangkan penggunaan Body Camera dan Dashboard Camera. Di satu sisi dapat mengawasi tindakan anggota di lapangan, di sisi lain dapat dijadikan sebagai akuntabilitas bagi masyarakat. Di negara-negara maju, misalnya di AS dan Inggris, penggunaan teknologi body camera dan dashboard camera dianggap mampu menurunkan kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat Kepolisian," ucapnya.
Poengky meminta anggota yang melanggar untuk diproses dan disanksi. Dia menilai perlunya pimpinan memberi contoh yang baik bagi seluruh anggota.
'Selain itu, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus segera diproses dan ada punishment sebagai efek jera. Pimpinan juga harus memberikan contoh tindakan yang baik bagi seluruh anggota," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (STR) setelah kasus oknum polisi membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga polisi lalu lintas (polantas) menganiaya pengendara sepeda motor di Sumatera Utara.
Sigit meminta para kapolda menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan kekerasan secara berlebihan.
"Benar," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (18/10/2021).
Telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Melalui surat telegram tersebut, Sigit menyoroti 3 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri baru-baru ini.
"Satu, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumut, yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Dua, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Tiga, pada tanggal 13 Oktober 2021, terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor," tulis Sigit. [dhn]