WAHANANEWS.CO, Jakarta - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengkonfirmasi hal tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Tabrakan Beruntun di Sitinjo Dairi, Sembilan Orang Luka-luka
"Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," ucapnya.
Menurut Anam, sidang etik ini tidak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi. Ia meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH," terangnya.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Kapolres Ngada tersebut sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata dia.