WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Peraturan ini pun hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Anna mengatakan satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.
Aturan ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, fisik maupun nonfisik melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.