Muhadjir mengakui, saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga membutuhkan antisipasi dan penanganan. Pihaknya menilai, hal ini mesti dilakukan oleh semua pihak secara terintegrasi guna menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
"Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK, jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," kata Muhadjir.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Adapun perusahaan berkategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sedangkan perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di-PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," kata Anggoro.
Muhadjir menjelaskan, angka kemiskinan di Jawa Barat saat ini masih cukup tinggi, yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BP Jamsostek, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan yang sudah ditentukan berjalan dengan baik.
Muhadjir berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan Presiden Joko Widodo agar waspada terhadap perkembangan ekonomi pada 2023 mendatang.