"Artinya, ada unsur kesengajaan antara
pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload) menggunakan kendaraan
berdimensi lebih itu," jelasnya.
Dari
hasil uji coba pemasangan weight in motion (WIM) di jalan tol yang telah
dilakukan, pemerintah menyimpulkan banyaknya kendaraan truk di jalan
tol yang melaju dengan kecepatan rendah.
Baca Juga:
Hutama Karya Gratiskan Lima Ruas Tol Trans Sumatera Saat Arus Balik Lebaran 2025
Hal itu
tentu saja mengindikasikan masih banyaknya kendaraan ODOL yang melalui jalan
tol setiap harinya.
Di
samping itu, Djoko justru mempertanyakan komitmen dan ketegasan pemerintah
dalam memberikan sanksi kendaraan ODOL.
Karena, sanksi
ODOL masih sangat rendah dan tidak membuat jera para pengendara.
Baca Juga:
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek
Padahal, secara
legalitas, kecepatan di ruas tol itu antara 60 sampai 100 kilometer per
jam.
Akan
tetapi, kenyataannya, kecepatan di bawah itu tidak pernah ada tindakan hukum,
meskipun data dari speed camera sudah
bisa membuktikan sampai dengan plat tanda nomor kendaraan bermotornya.
Pasalnya,
para pelaku bisnis sengaja melebihkan muatan kendarannya dengan tujuan untuk
menekan biaya logistik.