Padahal,
tindakan yang dianggap menguntungkan oleh para pelaku bisnis itu ternyata
merugikan dan berisiko, terutama bagi para pengguna jalan tol dan tentu saja
pemerintah sebagai pengelola jalan.
"Tidak
hanya berdampak pada tingkat kerusakan jalan, akan tetapi juga berpengaruh pada
kelancaran lalu lintas, keselamatan dan tingkat kecelakaan lalu lintas yang
semakin bertambah. Kementerian PUPR tahun 2017 itu pernah menyebutkan biaya
perawatan jalan di Indonesia itu capai Rp 47 triliun," tutur dia.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Tingginya
sanksi bagi ODOL yang diterapkan di berbagai negara, misalnya Korea Selatan, bagi
pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan
beban akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won
atau setara Rp 145 juta.
Selain
itu, contoh lainnya yaitu Thailand, yang memberikan denda para pelanggar
ODOL sebesar 3.300 dollar AS atau sekitar Rp 47,8 juta.
Sementara
itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan(LLAJ) Pasal 307 menyebutkan bahwa bagi pengendara yang kelebihan
muatan maka akan disanksi berupa dua bulan kurungan penjara atau denda maksimal
Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
"Karena
itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda
harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.