Pertama, pemerintah menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan evaluasi serta investigasi menyeluruh.
Kedua, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan, keterampilan, dan kompetensi juru masak di seluruh SPPG, tidak hanya pada lokasi terdampak.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Izin Baru SDA, Hanya untuk BUMN dan Lembaga Negara
Langkah ketiga, perbaikan menyeluruh terhadap proses sanitasi, khususnya terkait pengelolaan air bersih dan limbah, yang kini akan diawasi langsung secara nasional.
Keempat, memastikan keterlibatan lintas sektor, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lain agar lebih aktif dalam mengawal keberhasilan program MBG.
Selanjutnya, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan utama, bukan lagi sekadar administratif.
Baca Juga:
Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Pemerintah Targetkan 5.750 Penerima Beasiswa LPDP Tahun 2026
Pemerintah juga menugaskan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pemantauan lapangan melalui Puskesmas dan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).
Pemantauan akan dilakukan secara rutin dan berkala agar pelaksanaan program MBG di daerah benar-benar terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.