WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG).
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin standar kebersihan, mutu sumber daya manusia (SDM), serta proses pengolahan makanan yang aman dan layak dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah penerima program.
Baca Juga:
Empat Sekolah Garuda Baru Siap Beroperasi 2026, Targetkan SDM Unggul Indonesia
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa percepatan penerbitan SLHS tidak boleh ditunda.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu satu bulan ke depan, target tersebut harus tercapai. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan bersinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) guna melakukan kontrol ketat terhadap proses penyediaan makanan.
“Mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan. Semua proses ini sudah disepakati bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Menkes Budi pada Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:
Ribuan Siswa Keracunan, Pemerintah Pastikan Program MBG Tak Akan Dihentikan
Langkah ini merupakan tindak lanjut pemerintah atas Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa lokasi pelaksanaan program MBG yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Pemerintah menilai, tata kelola program harus diperbaiki secara menyeluruh agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjamin.
Sejumlah langkah strategis pun ditetapkan.
Pertama, pemerintah menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan evaluasi serta investigasi menyeluruh.
Kedua, pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan, keterampilan, dan kompetensi juru masak di seluruh SPPG, tidak hanya pada lokasi terdampak.
Langkah ketiga, perbaikan menyeluruh terhadap proses sanitasi, khususnya terkait pengelolaan air bersih dan limbah, yang kini akan diawasi langsung secara nasional.
Keempat, memastikan keterlibatan lintas sektor, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lain agar lebih aktif dalam mengawal keberhasilan program MBG.
Selanjutnya, setiap SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan utama, bukan lagi sekadar administratif.
Pemerintah juga menugaskan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperkuat pemantauan lapangan melalui Puskesmas dan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).
Pemantauan akan dilakukan secara rutin dan berkala agar pelaksanaan program MBG di daerah benar-benar terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Seluruh proses ini kami lakukan terbuka agar masyarakat tahu bahwa negara hadir dan tidak main-main dalam menjaga anak-anak Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]