WahanaNews.co | Seorang Suami di Kota Bandung, habisi nyawa tetangganya karena Tak kuat menahan amarah, saat istrinya berduaan dengan korban, Pelaku yang bernama Chandra itu kalap dan menghajar korban Medi Mulyadi menggunakan paving blok hingga tewas.
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan mayat korban di lokasi kejadian di kawasan Cijawura, Kota Bandung, 2 Agustus 2022. Korban yang berprofesi sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan Cijawura itu ditemukan tewas dengan luka di kepala dan bersimbah darah.
Baca Juga:
Saat Karaoke Live FB, Istri di Serdang Bedagai Sumut Ditikam Suami
"Kurang lebih jam 9 atau jam 10 siang kita mendapatkan informasi dari masyarakat dengan adanya orang meninggal. Dengan adanya informasi itu kita langsung menuju ke TKP," ujar Kapolsek Buahbatu, Kompol Achmad Riduan, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, termasuk autopsi terhadap tubuh korban, pihaknya menyimpulkan korban tewas akibat tindak kekerasan.
"Awal mulanya kita kira itu adalah temu mayat saja. Kemudian, dengan adanya olah TKP dan identifikasi, terlihat adanya bukti yang menuju bahwasanya itu terjadi tindak pidana pembunuhan," katanya.
Baca Juga:
Penemuan Chat Picu Pembunuhan Brutal di Jembatan Rohil
"Hal itu dibuktikan kembali dengan adanya hasil autopsi, dengan adanya hasil autopsi tersebut, bahwasanya benar korban atas nama Medi Mulyadi meninggal diakibatkan karena adanya kekerasan," tuturnya.
Korban tewas setelah terlibat keributan dengan pelaku. Menurutnya, pelaku yang tak mampu menahan amarah menghajar muka korban menggunakan tangan kosong dilanjutkan menghajar kepala korban menggunakan paving blok hingga berlumuran darah.
"Tersangka Candra melakukan pemukulan tangan kosong awalnya ke arah muka korban. Kemudian dilanjutkan dengan memukul memakai paving blok sebanyak dua kali dan itu terkena di kepala belakang, mengakibatkan pendarahan di kepala," ucapnya.
Usai menghabisi tetangganya itu, pelaku berambut gondrong itu langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Subang, tepatnya ke Kampung Barut. Polisi yang sudah mengantongi petunjuk terkait pelaku pun kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kita melakukan pengejaran pada saat itu dan tersangka bisa kita temukan dan kita tangkap di kampung tersebut," katanya.
Achmad melanjutkan, motif pelaku membunuh korban, yakni cemburu akibat istrinya berselingkuh dengan korban. Pelaku menangkap tangan korban dan istrinya tengah berduaan.
"Hasil keterangan dari tersangka maupun saksi yang mana itu istrinya, bahwasanya ini adalah akibat dari selingkuh. Jadi, ada kecemburuan karena pada saat kejadian, malam itu korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam," ungkapnya.
"Jadi tertangkap tangan oleh tersangka, kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," lanjut Achmad seraya memastikan pelaku tidak berada dalam pengaruh minuman keras.
Ahmad mengatakan, korban dan pelaku selama ini saling kenal. Bahkan, keduanya saling mengenal dekat dan keduanya tinggal dalam satu lingkungan RT.
"Mereka saling kenal dan juga informasinya sangat dekat karena tempat mereka tinggal juga tidak berjauhan. Jadi satu RT juga antara tersangka dan korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, tambah Ahmad, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana jeans warna hitam hingga potongan keramik dengan bercak darah dan satu paving blok yang juga terdapat bercak darah.
"Kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tuturnya. [rsy]