WahanaNews.co | Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ari Cahya, tiga orang yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan demosi, mulai memberikan tanggapannya usai menjadi korban kebohongan Ferdy Sambo.
Ketiga orang ini mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hakim awalnya bertanya kepada ketiganya soal apa yang mereka ketahui tentang kematian Yosua Hutabarat.
Hakim lalu bertanya kepada Arif Rahman soal perasaannya ketika mengetahui menjadi korban skenario Sambo.
Dengan suara bergetar, Arif Rahman mengaku hanya bekerja sesuai perintah.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
"Sedih, Yang Mulia. Saya hanya bekerja," jawab Arif Rahman.
Hal yang sama diungkapkan oleh Baiquni Wibowo.
Hakim awalnya bertanya hukuman yang diterima Baiquni usai terlibat kasus kematian Brigadir Yosua.
"Saudara di kode etik hukumannya apa," tanya hakim.
"PTDH, Yang Mulia," jawab Baiquni.
"Perasaan Saudara bagaimana," timpal hakim.
"Merasa diperlakukan tak adil. Karena yang saya kerjakan perintah pimpinan saya langsung tapi kenapa saya jadi seperti ini," ucap Baiquni.
Ari Cahya pun mengungkap perasaan yang sama. Ari mengaku terkena sanksi demosi 5 tahun akibat kasus tersebut.
Ari Cahya lalu mengatakan kasus ini harusnya bisa dipecahkan dengan mudah asal Ferdy Sambo berkata jujur sedari awal.
"Bagaimana perasaan Saudara usai mengetahui ini semua," tanya Hakim.
"Kecewa karena selama Pak Ferdy Sambo jadi atasan saya tidak ada yang aneh-aneh dari beliau. Tapi kenapa di saat ada kejadian seperti itu beliau tidak ceritakan yang sebenarnya," katanya.
"Tapi apa daya yang perintahkan Kadiv Propam masih aktif. Kami bisa apa, Yang Mulia," tambah Ari Cahya.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. [rgo]