"TTM ini sebenarnya tanggung jawab Chevron. Negara sudah kalah saat kontrak karya dimenangkan Pertamina tanpa ketegasan status limbah tersebut. Dalam kekalahan itu, negara jangan sampai kalah lagi untuk kedua kalinya akibat proses pemulihan yang serampangan. Karena itu, kami mendorong Menteri Jumhur memberikan atensi penuh," tuturnya.
Di sisi lain, PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera mengklaim terus berkomitmen menjalankan pemulihan TTM di Zona Rokan secara transparan dan sesuai regulasi. Hingga akhir April 2026, PHR melaporkan telah menyerahkan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Baca Juga:
SNI FABA Resmi Ditetapkan, PLN Dorong Pemanfaatan Limbah PLTU Jadi Aset Bernilai Ekonomi
Dari total 250 lokasi pemulihan yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau, sebanyak 63 lokasi dilaporkan telah mengantongi persetujuan RPFLH dan kini tengah berada dalam proses atau telah selesai dipulihkan.
Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatera, Aryo Banowo, menjelaskan bahwa pemulihan TTM merupakan proses panjang yang memerlukan koordinasi lintas sektoral, mulai dari persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi akhir oleh kementerian terkait.
"PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi di Zona Rokan," jelas Aryo.
Baca Juga:
Limbah Jagung Kini Jadi Cuan: Petani Tuban Diuntungkan Program Energi Bersih PLN
Merespons klaim tersebut, PMRI menyatakan akan tetap mengawal ketat seluruh aktivitas industri ekstraktif di Bumi Lancang Kuning. Zunnur menegaskan, kekayaan sumber daya alam di Riau harus berjalan beriringan dengan jaminan akses kesetaraan dan kesejahteraan bagi masyarakat Riau, bukan sekadar menguntungkan segelintir pihak.
"Kami di PMRI konsisten menyuarakan persoalan klasik ini. Jangan sampai kekayaan Riau hanya terpusat pada permainan pihak-pihak nakal. Eksploitasi alam harus berkelindan dengan keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]