WahanaNews.co | Industri Kecil Menengah (IKM) di Kampung Purun, Kelurahan Palam, Banjarbaru, Kalimantan Selatan semakin menggeliat atas dukungan PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Program TJSL PLN diawali dengan pembinaan berkelanjutan di wilayah yang terkenal dengan sumber daya purun untuk anyaman sehingga berhasil menyerap tenaga kerja atau pengrajin lokal masyarakat sekitar.
Baca Juga:
DPW IKM Jakarta Dukung Pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Dalam program yang berkesinambungan sejak 2019 ini, PLN tidak hanya menyediakan pengadaan peralatan, tetapi juga memfasilitasi warga Kampung Purun untuk menggali kreativitasnya melalui berbagai pelatihan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pemerintah Kota melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Banjarbaru.
Hasilnya pun terlihat dan dirasakan langsung oleh para pengrajin. Salah satu Ketua Pengrajin Kampung Purun Al Firdaus, Siti Mariana mengatakan, sebelum adanya TJSL PLN ini, program pemanfaatan purun di wilayahnya tidak maksimal dan dilakukan perorangan.
“Dulu purun di sini hanya dibuat untuk membuat tikar purun dan musiman saja, yaitu pada saat musim panen tiba, dan belum ada kelompok-kelompok pengrajin," ujarnya.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Kosmetik Dalam Negeri
Berkat program ini, menurutnya, jumlah pengrajin di Purun baik laki-laki maupun perempuan terus bertambah. Ada yang berprofesi mencari bahan baku purun di danau, ada juga yang membuka jasa memipihkan purun sehingga siap diolah menjadi anyaman.
Salah satu kelompok pengrajin Kampung Purun Al Firdaus, misalnya, pada awal beroperasi hanya beranggotakan 16 orang pengrajin. Kini, setelah adanya binaan dari PLN bersama pemerintah daerah, anggotanya mencapai 45 orang baik pengrajin maupun pencari bahan baku.
Hasil bimbingan berkelanjutan ini juga membuat para pengrajin bisa bertahan dari hantaman pandemi Covid-19. Pada awal pandemi melanda, omset penjualan para pengrajin sempat terjun bebas meskipun tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kelompok pengrajin.