WahanaNews.co | Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir. Sanksi yang diberikan beragam tergantung lembaga yang menerima CPNS.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan CPNS yang melamar ke Kementerian Luar Negeri dikenakan sanksi membayar puluhan hingga ratusan juta jika mengundurkan diri. Tertuang dalam
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta," kata Satya saat dihubungi, Rabu (25/5).
Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Kemudian, pelamar Badan Intelijen Negara (BIN) yang memutuskan mundur, akan diberikan sanksi bertingkat.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Pertama, apabila peserta dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.
Kedua, bila peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Lalu ketiga, bila peserta sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar serta diklat lainnya namun mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.