WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan sektor kehutanan menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam kegiatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pembahasan tersebut berlangsung di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026), dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan dan pelestarian hutan.
Baca Juga:
Lepas Peserta Pawai Tahun Baru Islam,Bupati Karo Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, jajaran Kementerian Kehutanan, Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Direktorat Jenderal Kehutanan, hingga berbagai jejaring kehutanan yang selama ini terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan di Jawa Timur.
Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dalam penyusunan revisi regulasi kehutanan nasional.
“Alhamdulillah hari ini Panja Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berlangsung di Dinas Kehutanan Jawa Timur dengan menghadirkan berbagai stakeholder. Kami dari Komisi IV DPR RI bersama jejaring kehutanan di Jawa Timur membahas berbagai persoalan strategis, termasuk penguatan kelembagaan Perhutani agar saling bersahutan, saling mengisi, saling berkoordinasi, dan saling menguatkan,” ujar Dadang.
Baca Juga:
Usai Upacara Gabungan, Camat Se Kabupaten Karo Terima SPPT dan DHKP PBB 2026,Optimalkan Pemungutan Pajak Diwilayah Kerja Masing-Masing.
Menurut Dadang, penguatan kelembagaan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan.
Ia menilai koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat agar kebijakan kehutanan dapat berjalan efektif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menekankan pentingnya mempererat kemitraan antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) serta program kehutanan sosial.