Menurutnya, kegiatan pertambangan harus disertai tanggung jawab lingkungan yang kuat, termasuk pelaksanaan reklamasi pascatambang secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ada temuan pertambangan emas yang luasnya ribuan hektare. Reklamasinya harus benar-benar diperhatikan sehingga hutan tidak terlantar. Jika reklamasi dilakukan dengan baik sejak awal, maka fungsi ekologis kawasan tetap dapat dipertahankan,” ujarnya.
Baca Juga:
ICCN Apresiasi Peresmian Restoran Sederhana Singapura
Ia menyampaikan bahwa PT Bumi Suksesindo telah menyatakan komitmennya untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pengawasan dari pemerintah dan seluruh pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan pemulihan kawasan berjalan optimal dan tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Menurut Dadang, keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi perlindungan kawasan hutan harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.
Baca Juga:
Lepas Peserta Pawai Tahun Baru Islam,Bupati Karo Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan
Oleh karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam sektor kehutanan, mulai dari DPK, LMDH, Perhutani hingga Direktorat Jenderal Kehutanan, untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menjaga kelestarian hutan.
Ia juga menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dievaluasi, terutama terkait ketiadaan batas minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan.