“Kami ingin mengangkat kembali ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen, khususnya di Pulau Jawa. Ini penting agar keberlanjutan lingkungan tetap terjaga di tengah berbagai tekanan pemanfaatan lahan,” katanya.
Dadang juga menekankan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga kawasan hutan.
Baca Juga:
Ribuan Pengunjung Padati Pesta Mejuah-Juah Berastagidan Saksikan Festival Bunga Buah
Penegakan aturan yang tegas dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik perusakan hutan, perambahan kawasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, ia menilai konsep agroforestri atau wanatani dapat menjadi solusi yang mampu mengintegrasikan pelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Konsep ini memungkinkan masyarakat memanfaatkan kawasan hutan secara produktif tanpa menghilangkan fungsi utama hutan sebagai penyangga lingkungan.
Baca Juga:
PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Proyek Waste to Energy Berkapasitas 40,79 MW Mulai Dibangun
“Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak yang berbasis kawasan hutan,” jelasnya.
Pada akhirnya, Dadang menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan kehutanan nasional adalah menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan menjaga kelestarian hutan akan memberikan dampak positif yang luas, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun kehidupan sosial masyarakat di masa depan.