Kolaborasi tersebut dinilai mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi warga yang tinggal di sekitar hutan.
Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kehutanan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi.
Baca Juga:
ICCN Apresiasi Peresmian Restoran Sederhana Singapura
Dengan demikian, hutan tidak hanya menjadi penyangga lingkungan, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologisnya.
“Intinya sekarang bagaimana kelestarian hutan itu dijaga. Hutan memiliki fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi ekonomi. Masyarakat sekitar hutan harus merasakan manfaat sehingga mereka ikut menjaga hutan. Karena itu kami mendorong konsep agroforestri sebagai solusi, yakni ketahanan pangan yang berbasis hutan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, Dadang juga menyoroti implementasi program kehutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga:
Lepas Peserta Pawai Tahun Baru Islam,Bupati Karo Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan kawasan, terutama pada wilayah yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.
“Jangan sampai ada pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan fungsi lindung hutan. Harus ada pengawasan dan penguatan kelembagaan agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian tetap terjaga,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Selain membahas pengelolaan kawasan hutan, Dadang turut menyinggung temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup area sangat luas hingga mencapai ribuan hektare.