WahanaNews.co | Fakta terbaru telah terungkap pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menimpa kepada Brigadir J.
Kasubdit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, Endra Budi Argana mengaku dirinya mendapat instruksi untuk mempercepat proses pemeriksaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk melengkapi BAP usai membunuh Brigadir J.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Disuruh cepat, cepat, cepat, karena tiga (terdakwa) orang ini harus dibawa ke TKP untuk melakukan prarekonstruksi," kata Endra saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pihak yang meminta percepat proses pemeriksaan. Lantas, Endra pun menjawab gamblang bahwa yang meminta pemeriksaan dipercepat yakni Bripka Audiansyah.
"Saya tahu itu dari anggota saya, katanya ditelepon sama Bripka Audiansyah kepada Aipda Ridwan. Nah Aipda Ridwan itu masuk ke ruang pemeriksaan disuruh cepat-cepat," tuturnya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Atas dasar instruksi percepat pemeriksaan itu, Endra mengonversi berita acara investigasi (BAI) yang diberikan Paminal Polri ke BAP Bharada E.
"Jadi kami limpah BAI ke BAP terus sambil membenarkan ke saksi, saksi membenarkan, kami tutup, dan langung melangkah ke TKP Duren Tiga," terang Endra.
Lantas, Wahyu pun menanyakan bahwa durasi pemeriksaan Endra kepada Bharada E. Tak la berpikir, Endra menjawab pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ke Bharada E tak sampai satu jam.
"Kurang lebih satu jam," tandas Endra. [sdy]