WahanaNews.co | Kementerian Luar Negeri RI selesaikan 30.894 kasus yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam setahun belakangan.
"Sepanjang 2022, lebih dari 30 ribu kasus WNI di luar negeri dapat diselesaikan," ujar Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri pada Rabu (11/1).
Baca Juga:
Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online
Ketika Retno memaparkan angka tersebut, layar besar di belakangnya menampilkan data yang menunjukkan total 30.894 kasus WNI di luar negeri berhasil ditangani.
Retno menjabarkan bahwa puluhan ribu kasus itu termasuk penyelamatan 422 WNI korban sindikat online scamming di Kamboja.
Kemlu RI juga berhasil menyelamatkan 22 WNI dari ancaman hukuman mati.
Baca Juga:
Longsor Terjadi di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Selain itu, 133 WNI juga dievakuasi dari Ukraina di tengah kecamuk perang akibat invasi Rusia.
Tak hanya itu, Retno juga mengungkap bahwa Indonesia dapat mengupayakan pengembalian hak-hak finansial WNI di luar negeri yang total nilainya mencapai Rp120 miliar.
Guna memaksimalkan upaya perlindungan WNI di luar negeri, Kemlu RI juga menjalin koordinasi dengan negara-negara lain.