WahanaNews.co | KPK mendalami pengetahuan dua saksi terkait dugaan korupsi dalam lelang proyek infrastruktur Provinsi Papua, yakni Kristina Lilyana dari unit layanan pengadaan dan Plt. Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Papua, Debora Salossa.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan lelang proyek infrastruktur di Provinsi Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yakni tiga pihak swasta Timotius Enumbi, Yules Weya, dan Ramlah Citra Pramita alias Lala Saga; Ade Rahmad selaku kurir Fit Fun katering/katering rumahan; serta pedagang/pemilik NN aksesoris mobil Endri Susanto.
"Timotius Enumbi dan Yules Weya, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek infrastruktur di Provinsi Papua," tambah Ali.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Sementara untuk tiga saksi lain, penyidik masih mendalami terkait penggunaan aliran uang yang diterima Lukas Enembe.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.