WahanaNews.co | Setelah teken perjanjian penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK), PT Krakatau Steel Tbk
(KRAS) terima dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 2,2 triliun
pada 30 Desember 2020.
PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) teken
perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi dengan PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) sebagai pelaksana investasi pemerintah pada 28 Desember
2020.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
"Dana OWK ini adalah amanah dan
kepercayaan yang harus kami kawal dengan sebaik-baiknya dan Krakatau Steel
berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penggunaan dana OWK
tersebut," tutur Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim,
dilansir dari Antara, Selasa (5/1/2021).
Ia menuturkan, dukungan investasi
pemerintah melalui program PEN pada Krakatau Steel akan memberikan
fleksibilitas dalam meningkatkan pasokan bahan baku pada industri hilir dan
industri pengguna baja nasional.
Hal tersebut juga membantu membendung
derasnya impor baja yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
FKPPA Desak Negara untuk Segera Evaluasi Dana PEN Kota Subulussalam
"Dengan dana OWK ini, Krakatau
Steel dapat mengantisipasi peningkatan permintaan baja dalam negeri pasca
membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan akan kembali normal pada
kuartal III 2021," ujar dia.
Krakatau Steel mengapresiasi berbagai
langkah strategis yang telah diambil pemerintah agar dapat terus menjaga
perekonomian nasional.
Ini terutama dengan menjaga momentum
pemulihan ekonomi nasional untuk mendukung sistem mitigasi penyelamatan ekonomi
akibat pandemi Covid-19.