WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dana reses DPR kembali jadi sorotan publik, dan kali ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun langsung memberi klarifikasi untuk memotong spekulasi yang berkembang sejak kabar kenaikan anggaran reses periode 2024-2029 mencuat ke publik.
Dasco menegaskan bahwa penetapan dana reses bukanlah keputusan pribadi anggota DPR, melainkan ditentukan oleh Sekretariat Jenderal DPR, dan setiap periode memiliki indeks kegiatan serta jumlah titik reses yang berbeda, sehingga angkanya pun otomatis berubah.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Pada periode 2019-2024, total dana reses disebut berada di angka Rp 400 juta, sementara untuk periode baru 2024-2029 angkanya diusulkan menjadi Rp 702 juta karena adanya perubahan struktur kegiatan dan tambahan lokasi reses yang harus dijalankan secara resmi oleh setiap anggota DPR.
“Jadi itu bukan kenaikan, jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda, jadi kalau periode 2019-2024 itu indeks dan jumlah titiknya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan itu bukan berasal dari para anggota DPR, melainkan dari Kesekjenan DPR sebagai lembaga yang menyusun seluruh mekanisme teknis dan pembiayaan kegiatan reses secara administratif.
Baca Juga:
Hadiri Acara Serap Aspirasi Dewan Kota, Walikota : Memahami Masalah Publik
“Nah, untuk anggota DPR 2024-2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda, nah yang mengusulkan itu Kesekretariat Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” lanjut Dasco menegaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa dana reses tidak diberikan langsung kepada anggota DPR sebagai bentuk alokasi dana pribadi, melainkan digunakan untuk kegiatan serap aspirasi, pengawasan langsung, hingga pelaksanaan bakti sosial dan berbagai program pendekatan konstituen di daerah pemilihan.
“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan seperti baksos dan lain-lain sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” ujarnya.