WAHANANEWS.CO - Langkah tegas diambil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menertibkan penggunaan dana publik di lingkungan parlemen. Lembaga ini memutuskan agar anggaran reses anggota DPR RI tahun 2025 dipangkas dan dibatasi hanya pada 22 titik kegiatan.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan keputusan itu saat membacakan amar putusan dalam sidang MKD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan, “Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik.”
Baca Juga:
Kilas Balik Pernyataan Nafa Urbach: Ucapan Tamak dan Hedon Berujung Laporan ke MKD DPR
Adang juga meminta agar Kesetjenan DPR segera menindaklanjuti keputusan tersebut tanpa penundaan. “Meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana reses merupakan anggaran yang digunakan anggota DPR untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing selama masa reses. Tujuan utama dana itu ialah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Namun, menurut MKD, dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan reses 2025 menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas dan akuntabilitasnya. Karena itu, MKD menggelar sidang tanpa adanya pengaduan formal.
Baca Juga:
MKD Desak Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah
“Bahwa mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan,” kata Adang.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai kegiatan reses yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berpotensi menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, setiap anggota DPR wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan sesuai peruntukannya.
“Bahwa menimbang dana reses diperuntukan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana mestinya pada anggota DPR tersebut,” ujarnya.