WahanaNews.co | Soal
pesan singkat via Whatsapp yang disampaikan pada Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Jumat (25/12/2020)
pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, mantan
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, membenarkan bahwa dia memang mengirimkan pesan itu.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Ya, sudah tersebar,
beberapa media sudah kutip," kata Marzuki Alie, ketika dikonfirmasi, Jumat
(25/12/2020).
Dalam pesannya, Marzuki meminta bantuan kepada Mahfud
terkait gugatan sengketa lahan Pondok Pesantren Alam dan Agrokuktral Markaz
Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat milik Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh
PTPN VIII.
Dalam pesan yang sama, politikus Partai Demokrat ini meminta
pemerintah berlaku adil soal sengketa lahan ini. Meskipun dia mengakui sikap
dan kata-kata kasar HRS yang salah, tetapi keadilan harus tetap ditegakkan
negara.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
"Mohon prof, dengan amanah kekuasaan saat ini,
berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini.
Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tapi hati nurani kita pasti
berbicara tentang benar dan salah," tulis pria yang akrab disapa MA itu
kepada Mahfud.
"Mohon maaf, kalau tidak berkenan, WA ini dihapus saja,
tapi bila tersentuh untuk berbuat, saya berdoa semoga Allah akan menolong
siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas. Wass MA," tutupnya.
Kemudian, Mahfud MD membalas pesan itu sekitar pukul 12.41
WIB. Dalam pesannya yang diteruskan langsung oleh MA, Mahfud mengaku tidak
begitu memahami persoalan tanah itu, karena tidak mengikuti kasusnya. Namun,
Mahfud bersedia membantu agar masalah ini diselesaikan secara proporsional.
"Terima kasih. Saya sendiri tak begitu paham urusan
tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah
disomasi. Nanti saya bantu untuk memproporsionalkannya," tulis mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam balasannya, yang didapat dari Marzuki
Alie.
Lalu, MA kembali membalas pesan itu dengan ucapan terima
kasih. Menurutnya, jika gugatan PTPN diakomodir penegak hukum, persoalan
sengketa tanah yang banyak diterlantarkan para konglomerat ini akan menumpuk
dan rakyat yang memanfaatkannya akan dipidana.
"Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa
digarap oleh orang lain. HGU-nya (Hak Guna Usaha) bisa dibatalkan,"
ucapnya.
"Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak
hukum, maka banyak HGU yang dimiliki Konglomerat dan ditelantarkan oleh Pemilik
Hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan
dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak
punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan," tuturnya. [dhn]