WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana yang beragaman Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resminya, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga:
Dit. Reskrim Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Penistaan Agama
Berdasarkan data yang dibeberkan Ditjenpas Kemenkumham, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, hanya 13.962 narapidana yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Narapidana yang mendapat RK I, kata Rika, masih harus menjalani sisa pidananya.
Sementara itu, sambung Rika, terdapat 95 narapidana yang mendapatkan RK II. Di mana, 95 narapidana yang mendapatkan RK II tersebut langsung bebas pada Hari Raya Natal 2022. Mereka yang mendapatkan remisi Natal 2022, dipastikan Rika, telah memenuhi persyaratan.
Adapun, narapidana terbanyak yang menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara. Tercatat, sebanyak 2.872 narapidana dari Sumatera Utara mendapat remisi Natal 2022. Kemudian, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Baca Juga:
Pria Ini Ajak Warga Sekampung Pindah Agama, Usai Dipenjara karena Ikut Yesus
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.
Dibeberkan Rika, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, PP RI Nomor 32 Tahun 1999; Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi; serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," ungkapnya.