WAHANANEWS.CO - Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan menyatakan bahwa ia berserah diri sepenuhnya kepada Tuhan.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ujar Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Rumah di Kemayoran, Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan
Ia menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” tuturnya.
dr Tifa juga mengaku masih meyakini bahwa langkah yang diambilnya selama ini merupakan bagian dari perjuangan mencari kebenaran.
Baca Juga:
Mampukah Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Kredit Macet Triliunan di Bank Jakarta? Pengamat Minta Pramono Bentuk Tim Audit Independen
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Asep di Gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk saksi ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Penyidik juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum Polri dalam proses gelar perkara untuk memastikan hasil penyidikan dilakukan secara ilmiah dan komprehensif.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]