WAHANANEWS.CO - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (15/5/2025).
Roy Suryo berharap kasus ini tidak melebar dan memanggil terlalu banyak pihak, apalagi menurutnya hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai terlapor.
Baca Juga:
Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sebut Dua Saksi Tak Hadir
Ia menyebut laporan ini masih belum jelas
“Laporannya tidak menyebut siapa yang dilaporkan. Kalau ada yang mengatakan sudah ada terlapor, itu bohong. Dalam klarifikasi ini belum ada terlapor,” ujar Roy kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pada hari itu ada dua saksi yang hadir, yakni Roy Suryo (RS) dan dr. Tifa (TT), sementara satu saksi lain, ES, tidak datang.
Baca Juga:
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor UGM dan Pejabat Kampus Dihadapkan ke Pengadilan
Selama pemeriksaan, Roy Suryo mengaku diminta menjelaskan riwayat hidupnya, termasuk latar belakang pendidikan dan pekerjaannya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh ijazahnya—dari SD hingga S3—adalah asli, termasuk S1 dan S2 dari UGM, serta S3 dari Universitas Negeri Jakarta.
Ia juga menjelaskan profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia, serta memaparkan pengalamannya sebagai dosen, anggota KPI, anggota DPR RI Komisi I, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 2013–2014