WAHANANEWS.CO, Jakarta - Persoalan keterlambatan penerbangan atau delay pesawat komersial kembali menjadi sorotan.
Public Relations and Business Development Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Andjani Widya Hemasita, menilai praktik keterlambatan yang terus berulang tidak bisa lagi dipandang sebagai masalah teknis semata.
Baca Juga:
BPJS PBI Dinonaktifkan, YLKI Buka Posko Aduan Konsumen
Sebagaimana dilaporkan RRI Pro3 Rabu, 18 Februari 2026, Andjani menegaskan bahwa persoalan delay penerbangan berkaitan erat dengan tata kelola dan tanggung jawab layanan kepada konsumen.
“Ini bukan hanya soal teknis. Ini juga menyangkut tata kelola dan akuntabilitas layanan kepada konsumen,” kata Andjani.
Menurutnya, keterlambatan penerbangan yang terjadi berulang kali telah menimbulkan berbagai kerugian bagi penumpang.
Baca Juga:
YLKI Dorong Label Peringatan pada Minuman Tinggi Gula demi Lindungi Konsumen
Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam bentuk materi, seperti biaya tambahan akomodasi dan konsumsi, tetapi juga menyangkut kerugian waktu serta potensi terganggunya agenda penting.
“Kerugian konsumen bukan hanya materi. Kerugian konsumen juga waktu dan potensi kegagalan agenda penting,” ujarrnya.
Andjani berpandangan, pola keterlambatan yang berulang mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan belum optimalnya standar pelayanan maskapai terhadap masyarakat.
Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional penerbangan agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi informasi dari maskapai kepada penumpang ketika terjadi delay.
Penjelasan yang terbuka dan jelas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan transportasi udara.
“Maskapai harus terbuka menyampaikan penyebab dan penyelesaian delay kepada publik secara jelas,” ucap Andjani.
Selain transparansi, ia juga menyoroti mekanisme kompensasi yang berlaku saat ini.
Menurutnya, skema kompensasi berdasarkan durasi keterlambatan belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi maskapai yang kerap mengalami delay.
Ia mendorong agar regulasi kompensasi ditinjau ulang supaya lebih berpihak dan adil bagi konsumen.
Andjani menggarisbawahi pentingnya revisi aturan kompensasi serta evaluasi operasional maskapai secara berkala.
Upaya pembenahan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi udara nasional, sehingga hak-hak penumpang dapat terjamin dengan lebih baik.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]