WahanaNews.co | Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, berharap akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa tetap gratis.
Menurut dia, verifikasi data menggunakan NIK sudah menjadi layanan dasar masyarakat di era digital.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemerintah Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000
Dia menyampaikan hal itu menyikapi rencana Ditjen Dukcapil Kemendagri soal penarifan untuk akses NIK sebesar Rp 1.000.
"Sebaiknya Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengenakan biaya akses atas barang publik (public goods)," kata Arif dalam keterangan persnya, Rabu (20/4/2022).
Arif melanjutkan pungutan biaya atas akses ke server NIK akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi masyarakat selaku pengguna, pelaku usaha, serta penyedia layanan.
Baca Juga:
Pengguna Internet di Indonesia 221 Juta Orang, 79,5 % dari Total Penduduk
Pemerintah, kata Arif, perlu mengubah paradigma dari retribusi oriented menjadi layanan yang berorientasi pengembangan ekosistem, iklim usaha, dan pertumbuhan ekonomi.
Nantinya, ketiga orientasi itu bisa menyehatkan industri dan meningkatkan penerimaan pajak dari bisnis yang sehat.
"Untuk itu pengenaan biaya akses NIK dirasa tidak tepat,” ungkap Arif.