Terkait biaya operasional sistem, dia mengatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa menggunakan fasilitas Pusat Data Nasional yang sudah dibangun Kemenkominfo.
Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa pula bersinergi dengan sumber daya SPBE lainnya untuk membagi beban server.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"Sinergi tersebut sangat diperlukan mendukung kesuksesan Perpres Satu Data," lanjut Arif.
Toh, kata dia, biaya penyimpanan data berupa NIK sangat murah. Per terabyte (TB) hanya sekitar 15 sampai USD 17.
Di sisi lain, APJII memperkirakan kebutuhan menyimpan data 274 juta penduduk hanya sekitar 5.480 TB.
Baca Juga:
Ketua Umum APJII Tanggapi Ancaman Tindakan Terhadap Penyelenggara Layanan Internet
"Ini bukan data yang terlalu besar," ungkap Arif.
Menurut dia, NIK juga bukan data yang membutuhkan perhitungan lebih.
Teknologi penyimpanan data yang terdistribusi dan terenkripsi juga sudah banyak ditemukan saat ini.