WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif Angga, merespons ancaman pemerintah terhadap tindakan penyelenggara layanan internet (ISP) yang masih memberikan akses terhadap situs atau platform judi online.
Angga mengatakan pihaknya akan membantu pemerintah untuk menindak para ISP yang belum menyetop akses ke situs maupun platform judi online.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Kalau langkah Pak Menteri untuk mungkin memblok ISP-ISP, tentunya saya sudah komunikasikan juga. Kita minta, kalau pemerintah ada, list ISP-ISP yang terindikasi masih dapat mengakses situs judi online," ujar Arif dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/5/2024).
"APJII meminta listnya agar kita bisa melakukan tindakan yang segera dan segera menanggulangi hal-hal tersebut," tambahnya.
Arif menyebut pihaknya akan selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air, termasuk dalam penanganan judi online yang secara hukum dilarang.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
"Yang pasti kita dalam posisi mendukung pemerintah dalam pemberantasan kasus judi online yang ada di Indonesia," katanya.
Arif mengaku APJII telah mengimbau anggota-anggotanya untuk senantiasa memantau perkembangan masalah judi online, serta melakukan pembatasan mulai dari penerapan monitoring DNS (Sistem Penamaan Domain) hingga penerapan proteksi proxy. Hal tersebut dilakukan, katanya, "agar semua situs-situs yang mengarah ke judi online agar diblok, agar masyarakat tidak mengakses lagi."
Sayangnya, pemberantasan judi online di ruang digital tidak semudah itu. Menurut Arif, penyakit masyarakat di ruang digital ini mati satu tumbuh seribu, sehingga butuh partisipasi dari berbagai pihak.