"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5) lalu.
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion. Denny memastikan informasi tersebut bersumber dari orang yang kredibel.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Denny menaruh perhatian khusus terkait informasi tersebut. Sebab, menurutnya, proporsional tertutup adalah sistem pemilu orde baru (orba). "Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," tuturnya.
Di sisi lain, Denny membantah telah membocorkan rahasia negara dengan membocorkan putusan MK terkait gugatan pemilu.
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Hal tersebut ia sampaikan merespons Menko Polhukam Mahfud MD yang memerintahkan kepolisian untuk mengusut informasi yang didapat Denny soal dugaan MK bakal memutus pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, bukan caleg.
Denny mengaku hanya mendapat informasi dari orang kredibel. Oleh sebab itu, dirinya merasa tak masuk ke dalam delik pidana atau pelanggaran etika. Sebab, tak ada rahasia negara yang dibocorkan.
"Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya.