WahanaNews.co, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk menunda proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK. Awalnya, rencananya pendaftaran akan dibuka pada tanggal 17 September, namun kemudian diundur selama tiga hari.
Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 menjadi tanggal 20 September hingga 9 Oktober disebabkan oleh masih banyaknya instansi yang belum menyelesaikan proses verifikasi validasi (verval) formasi.
Baca Juga:
Belasan Tahun Mengabdi, Ratusan Nakes Kota Subulussalam Aksi Unjuk Rasa Tuntut Masuk Database BKN
Ini berkaitan dengan perubahan formasi yang terjadi akibat optimalisasi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 571 Tahun 2023 untuk PPPK teknis 2022.
Selain itu, penundaan juga terkait dengan pembagian formasi sebanyak 80:20 dan alokasi minimal 2% formasi untuk disabilitas.
Formasi 80% ini dijelaskan sebagai formasi yang diperuntukkan bagi honorer K2 dan tenaga non-ASN, sementara 20% dialokasikan untuk umum. Setiap instansi diharuskan memilah secara jelas formasi yang masuk dalam kategori 80% dan 20% melalui sistem SSCASN.
Baca Juga:
Masa Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya
"Jadi, perubahan yang dihasilkan oleh Keputusan Menteri PAN-RB 571/2023 ini akan menyebabkan peningkatan jumlah kelulusan hingga mencapai 70 persen," kata Deputi Suharmen, mengutip JPNN, Selasa (19/9/2023).
Nah, ujar Deputi Suharmen, setiap instansi wajib mengumumkan kelulusan PPPK teknis 2022 pascaoptimalisasi dan kemudian memverval kembali formasi PPPK 2023.
Tentunya disesuaikan dengan hasil kelulusan PPPK teknis 2022.