WahanaNews.co | Koalisi Reformasi Anti Teror mengatakan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dua kali mangkir dari sidang praperadilan yang diajukan John Sondang, tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna, Bekasi.
"Densus 88 kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah dan patut," ujar Fadhil Alfathan selaku penasihat hukum John Sondang dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Fadhil menilai Densus 88 tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Ia juga menyatakan mangkir dari persidangan merupakan tindakan yang tidak patuh dan tidak menghormati ketentuan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menduga mangkirnya Densus 88 merupakan upaya mengulur waktu, sehingga praperadilan yang diajukan gugur dan merugikan hak Pemohon.
"Hal tersebut merupakan praktik yang jamak dilakukan pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan guna menghindar dari pengujian keabsahan penyidikan (upaya paksa) yang dilakukannya," jelas Fadhil.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
a menduga mangkirnya Densus 88 merupakan upaya mengulur waktu, sehingga praperadilan yang diajukan gugur dan merugikan hak Pemohon.
"Hal tersebut merupakan praktik yang jamak dilakukan pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan guna menghindar dari pengujian keabsahan penyidikan (upaya paksa) yang dilakukannya," jelas Fadhil.
Respons polisi
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terkait pernyataan Densus 88 mangkir persidangan.