"Coba nanti saya konfirmasi lagi, karena praperadilan itu merupakan hak konstitusional juga, tidak ada masalah, biasanya kalau sidang praperadilan akan kami hadapi, ya nanti akan saya tanyakan juga kepada teman-teman di Densus," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah memastikan Densus 88 Anti Teror siap menghadapi gugatan John Sondang.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS, selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat pada hari Rabu, 16 Februari 2022," jelas Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1).
Ramadhan memastikan seluruh proses penyidikan terhadap tersangka John Sondang telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ia menyebut seluruh bukti juga mendukung penerapan Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Ramadhan menjelaskan John terbukti melempar molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Kota yang merupakan objek strategis.
Perkara ini bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli di dekat lokasi pelemparan bom molotov.
Petugas kepolisian sedang mengisi bensin kala itu. Kemudian, petugas mendapat laporan dari warga terkait aksi pelemparan molotov.