"Kasus seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3. Kami memutuskan bahwa wartawan yang terlibat harus mengundurkan diri dari profesinya selama masa Pilkada berlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan adanya laporan terkait pemberitaan yang tidak berbasis pada informasi yang kredibel, akurat, dan berimbang, seperti kasus yang terjadi di Maluku Utara.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Selain itu, ada pula pengaduan mengenai media yang menayangkan potongan video tanpa verifikasi yang mengindikasikan kampanye hitam di Jakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.