WahanaNews.co | Pemerintah bertekad untuk menjaga kinerja sektor industri di
tengah masa pandemi agar tetap menjadi penopang utama dalam pertumbuhan ekonomi
nasional.
Oleh karena itu, selain mendorong
peningkatan produktivitas dan daya saing di sektor industri, saat ini juga
perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat di lingkungannya, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
Pada triwulan II tahun 2021, industri
manufaktur merupakan sumber pertumbuhan tertinggi terhadap kinerja ekonomi,
dengan kontribusi sebesar 1,35%.
Sektor manufakturjuga mencatatkan
pertumbuhan positif sebesar 6,91%, meskipun mengalami tekanan akibat
pandemi Covid-19.
"Salah satu kebijakan pemerintah
supaya industri masih dapat beroperasi dengan baik di masa pandemi saat ini
adalah melalui pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus
Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
Agus menegaskan, pihaknya aktif
menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang
IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"Pada SE Menperin 3/2021 terdapat
kewajiban pelaporan yang lebih efektif," ujarnya.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa
perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan
pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara
elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).