WahanaNews.co | Komoditas gula tak masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dalam penjelasan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal bakal mengenakan PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat alias sembako.
Baca Juga:
Wanti-wanti Calon Hakim MK, Safaruddin: Harus Ingat Dipilih DPR Saat Menjabat di MK
Kebijakan ini tertuang dalam draf RUU HPP yang beredar di publik.
Mengutip Bab IV, Pasal 4A: menghapus beberapa barang yang dibebaskan dalam PPN. Salah satunya kebutuhan pokok masyarakat.
Padahal, dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, barang pokok masyarakat dibebaskan dari PPN.
Baca Juga:
Sejumlah Anggota DPR Diduga Terima Dana CSR BI dan OJK Tahun 2020-2023, Berikut Daftarnya!
Meski begitu, dalam penjelasan draf RUU tersebut beberapa kebutuhan pokok yang tetap dikecualikan dari PPN.
Namun, gula sebagai salah satu bahan sembako tak masuk dalam daftar yang dikecualikan dalam daftar tersebut.
Beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN dalam RUU tersebut, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.