WahanaNews.co | Komoditas gula tak masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dalam penjelasan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelumnya, pemerintah memberikan sinyal bakal mengenakan PPN untuk kebutuhan pokok masyarakat alias sembako.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Kebijakan ini tertuang dalam draf RUU HPP yang beredar di publik.
Mengutip Bab IV, Pasal 4A: menghapus beberapa barang yang dibebaskan dalam PPN. Salah satunya kebutuhan pokok masyarakat.
Padahal, dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, barang pokok masyarakat dibebaskan dari PPN.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Meski begitu, dalam penjelasan draf RUU tersebut beberapa kebutuhan pokok yang tetap dikecualikan dari PPN.
Namun, gula sebagai salah satu bahan sembako tak masuk dalam daftar yang dikecualikan dalam daftar tersebut.
Beberapa bahan pokok yang dibebaskan dari PPN dalam RUU tersebut, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Wartawan masih berupaya meminta tanggapan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Pratowo.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Budi Hidayat, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu RUU HPP.
Namun, untuk saat ini gula masih dibebaskan dari PPN.
"Coba saya pelajari dulu, karena ada macam-macam gula, ada raw sugar, ada gula konsumsi, ada gula rafinasi, belum lagi produk gula lain," kata Budi.
Draf RUU HPP sendiri saat ini sudah dibahas antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP, Dolfie OFP, berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie.
Apabila dokumen disahkan menjadi undang-undang, pemerintah masih harus menyusun aturan pelaksana terkait kriteria detail barang yang akan dikenakan PPN. [qnt]