Wartawan masih berupaya meminta tanggapan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Pratowo.
Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Budi Hidayat, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu RUU HPP.
Baca Juga:
Pesantren Dinilai Penting, DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Ditjen Khusus
Namun, untuk saat ini gula masih dibebaskan dari PPN.
"Coba saya pelajari dulu, karena ada macam-macam gula, ada raw sugar, ada gula konsumsi, ada gula rafinasi, belum lagi produk gula lain," kata Budi.
Draf RUU HPP sendiri saat ini sudah dibahas antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Baca Juga:
Siswa MAN 1 Rokan Hilir Harumkan Nama Madrasah di Ajang Festival Lagu Religi Tingkat Kabupaten
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP, Dolfie OFP, berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.
"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie.
Apabila dokumen disahkan menjadi undang-undang, pemerintah masih harus menyusun aturan pelaksana terkait kriteria detail barang yang akan dikenakan PPN. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.