"Oleh karenanya, batas usia ini sebenarnya sudah sangat minim untuk orang dosen mengajukan usulan untuk guru besar," tegas Nizam.
Terkait masalah pemohon Sri Mardiyati, Kemendikbud menyatakan berkas baru diterima beberapa pekan menjelang pensiun. Jadi, saat di-review dan dinilai, Sri sudah pensiun.
Baca Juga:
Profesor Ini Ingatkan Stres Bisa Sebabkan Sakit Punggung, Simak Penjelasannya
"Pemohon telah mengajukan prosesnya sejak 2016, tapi baru masuk kepada kementerian, 2019, ya. Nah, sehingga sudah memasuki masa, beberapa bulan masa pensiun Pemohon," kata Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang.
Sebagaimana diketahui, sidang ini diajukan oleh dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK dan menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbud-Ristek sehingga peraturan yang 'menjegalnya' harus dihapuskan.
"Permohonan ini tidak bertujuan untuk 'mengutuk' para profesor ataupun pejabat tinggi Kemendikbud karena mereka telah melakukan 'cencorship' atau 'cartel' dalam memberikan persetujuan atas penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen. Tidak juga untuk menghalangi bimbingan yang marak dilakukan oleh pihak-pihak dalam melakukan penulisan karya ilmiah untuk membantu menulis karya ilmiah yang 'terindeks dalam Scopus dan dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi'," kata kuasa hukum Sri, Maqdir Ismail. [bay]
Baca Juga:
KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.