Jembatan yang dibangun Konsorsium BUMN dan swasta, terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT Pandji (KSO WIKA - Pandji), ini untuk menggantikan Jembatan Kayu Tangi 1 yang telah berusia 30 tahun dan menjadi jalur utama akses Kota Banjarmasin dengan berbagai wilayah di Kalsel dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Proyek Jembatan Sei Alalak dibangun dengan bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan skema pekerjaan tahun jamak (multiyears).
Baca Juga:
Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahap II di Medan Rampung, Siap Digunakan untuk MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
Sei Alalak menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala menuju Provinsi Kalimantan Tengah.
Kawasan ini terkenal kemacetannya terutama setelah Jalan Lingkar Utara yang kondisinya rusak parah pasca diterjang banjir.
Pembukaan Jembatan Sei Alalak untuk kendaraan bermotor saat ini sifatnya sebagai uji coba operasional terbatas.
Baca Juga:
Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Kunker di Pangaribuan, JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati.
Di antaranya, jenis kendaraan yang diizinkan hanya untuk kendaraan roda dua dan mobil penumpang, dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan, serta harus menjaga kebersihan dan ketertiban di area jembatan.
"Jembatan ini akan dibuka untuk umum sebagai uji coba operasional secara terbatas hingga pelaksanaan peresmian," kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan yang juga Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, dalam keterangan resmi, Minggu (26/9/2021).