WahanaNews.co | Dua remaja yang diduga akan melakukan tawuran, di Kampung Utan RT 02/029, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutrisno mengungkapkan, bermula pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekira pukul 23.00 WIB, ada tujuh orang anak muda yang sedang berkumpul.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"Saat kami datangi kesana betul mereka membawa berbagai jenis sajam, dan langsung mengamankan pelaku," ujar Kompol Sutrisno, Minggu (9/10/2022).
Kemudian kata Sutrisno, dari ke tujuh orang yang berada di lokasi yang berhasil diamankan sebanyak dua orang, yakni, TOS (17) dan MBAM (15).
"Kelimanya pada saat kita akan melakukan penangkapan kabur berhamburan. Menurut keterangan dari ke dua orang tersebut, mereka akan melakukan aksi tawuran di underpass Tambun," sambungnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Dari tangan dua remaja tersebut, petugas kedapatan 6 buah Clurit, 1 buah gergaji es, 1 buah pedang, 1 buah stik golf. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Cikarang Barat. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.