Kendaraan tersebut juga telah lulus uji kompatibilitas elektromagnetik berdasarkan standar India, merujuk pada EMC AIS-004, yang setara dengan standar internasional UN R10. Secara hukum, kendaraan di Indonesia tidak diwajibkan mengikuti standar tersebut.
KNKT juga mengungkap data black box menunjukkan taksi beroperasi normal dengan kecepatan sekitar 15 km/jam saat menuruni jalan menuju area perlintasan kereta api. Pada saat itu, tuas transmisi berada di posisi D (Drive).
Baca Juga:
Komisi V DPR Desak Pemerintah Transparan Ungkap Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi
Kendaraan kemudian dipindahkan ke posisi N (Neutral) dan meluncur bebas dengan kecepatan antara 3 hingga 7 km/jam. KNKT mengatakan masih belum jelas mengapa kendaraan tersebut dipindahkan ke posisi netral pada pukul 12:08.
Saat kendaraan mendekati perlintasan, pengemudi berusaha menambah kecepatan untuk memindahkan taksi dari rel. Namun, karena kendaraan tetap berada di posisi N, mesin tidak dapat mengirimkan daya ke roda.
"Pengemudi mencoba untuk menekan pedal gas hingga 25%. Namun, karena kendaraan masih di posisi N, tidak ada daya yang dikirim ke roda dan kendaraan terus meluncur bebas," kata Soerjanto.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Pengemudi kemudian meningkatkan input pedal gas hingga 51%, tetapi kendaraan tetap tidak bergerak karena tuas transmisi tetap di posisi N, sementara kecepatan kendaraan akhirnya turun menjadi nol.
Perwakilan KNKT menambahkan setelah taksi berhenti di rel, "tuas transmisi dipindahkan ke posisi D (Drive), tetapi pengemudi tidak menekan pedal gas."
Selanjutnya, tuas transmisi dipindahkan ke posisi P (Parkir), setelah itu pengemudi menekan pedal gas, menginjak rem, dan berulang kali menekan tombol start/stop. Namun, karena kendaraan tetap berada di posisi P, kendaraan tidak dapat bergerak.