WahanaNews.co I Kementerian Dalam Negeri mengajak
semua Pihak untuk memperkuat sinergitas dan bergotong-royong untuk meningkatkan
pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Hal itu disampaikan Dirjen Otda, Akmal Malik, saat hadir
mewakili Mendagri dalam Rapat Pansus DPR RI dengan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua Barat, di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin
(03/05/2021).
Agenda Rapat Pansus ini adalah menerima masukan dan aspirasi
dari Pemda Provinsi, MRP Papua Barat, DPRP Papua Barat, Insan Kampus, Para
Kepala Daerah, Perwakilan DPRD Kab/Kota, DPRD Tokoh Agama, Tokoh Adat,
Tokoh Perempuan, dan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat
mengenai implememtasi dan RUU perubahan UU Otsus Papua.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPR RI, Kemendagri dan perwakilan
Pemerintah yang hadir dalam acara rapat Pansus tersebut atas upaya kebijakan
dan teknorasi untuk keberlangsungan Otonomi Khusus Papua.
"Mewakili masyarakat dan Pemda Papua Barat, kami mendukung
dan berharap keberlangsungan Otsus Papua yang memang bermanfaat dalam
pembangunan di Papua Barat," ujar Dominggus Mandacan.
Merespon harapan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Pansus DPR
RI, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa dalam desain UU Otsus
Papua (UU 21/2001), Otsus Papua itu tidak berhenti sampai dengan
2021, melainkan hanya dana otsusnya saja. Untuk menjamin keberlanjutan
dana otsus dan pelaksanaan otsus yang lebih baik, saat ini DPR RI dan
Pemerintah memandang perlu dilakukan dengan instrumen hukum, perubahan UU Otsus
Papua.
Senada dengan Gubernur Papua Barat, Rektor UNIPA, Meky
Sagrim, menjelaskan betapa pentingnya kehadiran Otsus Papua dengan alokasi Dana
Otsus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Tambahan Infrastruktur bagi Pembangunan sektor
pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Kita berharap untuk Pendanaan Otsus itu dilanjutkan.
Kita tidak bisa bayangkan, bagaimana jadinya pembangunan Papaua Barat kalau
barang itu stop," ulas Meky Sagrim.
Selanjutnya, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat,
dan Perwakilan DPRD Kab/Kota Papua Barat, masing-masing menyampaikan masukan
secara tertulis. Para pihak tersebut, memiliki pandangan yang sama bahwa, dalam
rangka revisi UU Otsus, penting bagi pemerintah dan DPR RI memperluas ruang
diskusi kepada komponen pemerintahan daerah dan masyarakat menyampaikan
masukannya.
"Sebaiknya, untuk penguatan otsus Papua, tidak hanya
revisi terbatas Pasal 34 dan 76 UU Otsus saja.tetapi lebih dari itu,
hal-hal teknis tata kelola dana otsus, peran DPRD Kab/Kota dalam pelaksanaan
otsus, perluasan kewenangan dan kebijakam afirmasi bagi maayarakat
Papua" ucap Agus Tenau, salah satu perwakilan dari DPRD Kab/Kota Wilayah
Papua Barat.
Sementara itu, Bernard Sagrim, mewakili Bupati/Walikota
wilayah Papua Barat, menyoroti aspek implementasi dan konsistensi UU Otsus
Papua dalam Keberpihakan, perlindungan dan pemberdayan masyarakat Papua.
Menanggapi masukan dan aspirasi dalam Rapat Pansus, Dirjen
Otda, Akmal Malik, mengapresiasi kepada semua pihak atas aspirasi mengenai
kebijakm afirmatif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Papua dan Papua Barat.
"Kami menyimak dan mencatat dengan baik
aspirasi yang disampaikan dan mengelaborasi dalam pembahasan dengan DPR
RI. Mari saling memberi masukan konstruktif untuk hadirkan kebijakan dan
impelemtasi Otsus Papua yang semakin baik," tutup Akmal Malik. (tum)