WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka kepada artis Ferry Irawan jika bukti-bukti permulaan cukup.
Diketahui, Ferry merupakan sebagai terlapor kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
"Kemungkinan nanti ada pemeriksaan tambahan. Kalau bukti cukup, memenuhi pasal, kemungkinan besar akan dinaikkan menjadi tersangka. Mengakui KDRT perlu pembuktian," ujarnya, Rabu (11/12/2023).
Dirmanto menjelaskan Ferry juga telah mengajukan permohonan maaf kepada istrinya Venna, Senin (9/1/2023). Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan.
"Pas Senin sore, yang bersangkutan (Ferry Irawan) datang lagi sempat ketemu korban dan minta maaf," pungkasnya.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
Sementara itu, Pengacara Hotman Paris Hutapea dikabarkan bakal mendampingi Venna Melinda dalam proses hukum laporannya tersebut.
"Penyidik akan memeriksa tambahan kepada korban didampingi pengacaranya, Hotman Paris," kata Dirmanto.
Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023), setelah keduanya bertengkar.
Venna dilaporkan petugas hotel keluar dari kamarnya sembari teriak dengan hidung berlumuran darah. Ia meminta kepada petugas hotel untuk memanggil polisi, tanpa menyebutkan apa yang sebenarnya terjadi.
Polres Kediri Kota kemudian menerima laporan Venna dan melakukan penyidikan. Venna pun melaporkan Ferry dan membuat laporan visum.
Kondisi tersebut membuat Venna Melinda dirawat di rumah sakit setelah datang ke Polda Jawa Timur pada Senin (9/1/2023) ditemani anak bungsunya. Sedangkan Ferry datang secara terpisah untuk ditanya oleh polisi. [sdy]