WahanaNews.co | Direktorat Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram (kg) dan 5000 pil happy five dalam dua pekan, Barang haram tersebut didapat petugas dari empat kurir yaitu PT (32), ZL (48), AZ, dan AG (39).
"Penangkapan dan pengungkapan kasus empat kurir narkoba tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Selasa (19/9/2022).
Baca Juga:
Bermodus Rokok Elektrik, Wanita Peracik Narkotika di Jakbar Diringkus Polisi
Ia menyebut, keempat pelaku yang diamankan pihaknya berperan sebagai kurir. Tiga pelaku yakni PT, ZL, dan AZ, dari Sumatera Utara, dan AG warga Bogor.
"Semuanya memiliki peran sebagai kurir penyelundup narkotika lintas provinsi yang biasa melintas antar-Pulau Sumatera dan Jawa," ujarnya.
Dijelaskannya, awalnya petugas mengamankan sabu seberat 19 kg dan 5000 pil happy five dari tersangka PT dan AG saat akan menyeberangkan barang haram itu dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/8/2022) lalu.
Baca Juga:
Produksi Liquid Vape Narkoba di Jakbar Dibongkar Polisi
Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL yang bertugas menyambut kiriman narkotika yang dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut.
"Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022)