"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengakuan keempat orang tersangka saat diperiksa bahwa seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
"Mereka mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda, ini yang masih kami dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata dia, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.